Rabu 03 Jul 2013 18:22 WIB

KPK: Belum Ada Rencana Pemindahan Tempat Sidang Hakim Setyabudi

Red: Taufik Rachman
Hakim Setyabudi
Foto: Antara
Hakim Setyabudi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi belum mempertimbangkan pemindahan sidang kasus dugaan korupsi pengurusan perkara pemberian bantuan sosial yang melibatkan hakim Setyabudi Tejocahyono.

"KPK belum melayangkan permintaan pemindahan tempat persidangan ke Mahkamah Agung (MA)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu.

Johan mengatakan persidangan kasus suap hakim Setyabudi akan dilakukan di pengdilan Tipikor Bandung apabila ditinjau dari tempat terjadinya tindak pidana atau "locus delicti".

"(Alasan pemindahan) misalnya, pertimbangan keamanan tampat sidang atau jika terjadi ancaman terhadap tersangka," kata Johan.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Bandung, Joko Indarto, mengatakan pihak tersangka kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Bandung, Setyabudi, memohon pemindahan lokasi persidangan.

Joko mengatakan Setyabudi mengajukan surat kepada KPK agar persidangannya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

KPK telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan korupsi pengurusan perkara pemberian bantuan sosial terhadap empat tersangka di pengadilan Tipikor Bandung.

Empat tersangka itu yaitu Setyabudi Tejocahyono sebagai penerima suap, Herry Nurhayat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, Asep Trian sebagai perantara pemberian suap, dan Toto Hutagalung sebagai orang dekat Wali Kota Bandung Dada Rosada.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ النَّبِيّٖنَ لَمَآ اٰتَيْتُكُمْ مِّنْ كِتٰبٍ وَّحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاۤءَكُمْ رَسُوْلٌ مُّصَدِّقٌ لِّمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهٖ وَلَتَنْصُرُنَّهٗ ۗ قَالَ ءَاَقْرَرْتُمْ وَاَخَذْتُمْ عَلٰى ذٰلِكُمْ اِصْرِيْ ۗ قَالُوْٓا اَقْرَرْنَا ۗ قَالَ فَاشْهَدُوْا وَاَنَا۠ مَعَكُمْ مِّنَ الشّٰهِدِيْنَ
Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi, “Manakala Aku memberikan kitab dan hikmah kepadamu lalu datang kepada kamu seorang Rasul yang membenarkan apa yang ada pada kamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya.” Allah berfirman, “Apakah kamu setuju dan menerima perjanjian dengan-Ku atas yang demikian itu?” Mereka menjawab, “Kami setuju.” Allah berfirman, ”Kalau begitu bersaksilah kamu (para nabi) dan Aku menjadi saksi bersama kamu.”

(QS. Ali 'Imran ayat 81)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement