REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyatakan menghormati jika ada pihak yang berencana untuk mengajukan uji materi UU Ormas--yang notabene belum disahkan bersama DPR--kepada Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia uji materi adalah jalan yang tepat untuk melakukan protes dan melihat kembali kajian UU tersebut. “Saya sudah membaca pernyataan ormas terutama para pengurusnya yang akan menguji materi. Saya hormati itu dan hargai kalau ada permintaan uji materi itu. Kita uji di Mahkamah Konstitusi,” katanya, Rabu (3/7).
Ia mengatakan uji materi merupakan jalur resmi yang harus dilalui apalagi jika ada ketidakpuasan terhadap UU yang dirancang pemerintah dan DPR. “Nanti kita uji apakah ini sudah cocok dengan UUD atau tidak. Saya kira harus dihormati,” katanya.
UU Ormas belum juga disahkan di DPR, padahal, nasib UU ini sudah berkali-kali ditunda sampai beberapa kali masa sidang atau sekitar satu tahun mangkrak.. Disebutkan, penundaan karena diperlukan waktu tambahan untuk sosialisasi kepada masyarakat.