REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO – Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinilai telah mengambil hak anak pengungsi Syiah Sampang. Alasannya, evakuasi ke rumah susun Jemundo, Sidoarjo seolah tidak memikirkan nasib dan kebutuhan dasar mereka.
Pokjan Manajemen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Luthfi Chumaidy mengatakan ada unsur pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak. Alasannya dia menyebutkan, sedikitnya ada 15 indikator yang menjadi penilaian dalam upaya relokasi ke rusun tersebut.
“Salah satunya pendidikan,” kata Luthfi saat mengunjungi anak Syiah di Rusun Komplek Puspa Agro, Sidoarjo, Rabu (3/7).
Luthfi meminta, Gubernur Jatim, Soekarwo mengembalikan hak tersebut. Menurut dia seperti saat mereka berada di pengungsian GOR Sampang, pendidikan pun belum menjadi kebutuhan pokok yang harus dipenuhi. Dia mengatakan, fasilitas serta sarana tergolong minim ditambah kehadiran pengajar sering berhalangan.