REPUBLIKA.CO.ID,Bagi seorang muslim telah dibebani oleh kewajiban menunaikan zakat. Dalam waktu bersamaan, sebagai warga negara juga memiliki tanggungan wajib pajak. Di satu pihak janji dan ancaman Allah terkait membayar dan melalaikan zakat yang harus dipatuhi, dan di pihak lain sanksi negara telah menanti apabila ia tidak membayar kewajiban pajak.
Sebagai seorang muslim yang taat kepada hukum Allah dan hidup sebagai seorang warga Negara yang baik, seyogyanya seorang muslim menjalankan kedua kewajibannya tersebut. Hal inilah yang ditekankan benar oleh Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta, KH Ali Mustafa Yakub. Saat diwawancara, Senin (10/6), ia menjelaskan kewajiban menunaikan perintah Allah dan kewajiban sebagai seorang manusia yang berstatus sosial saling berhubungan kuat dan tak bisa dipisahkan.
“Saya hanya menekankan, pajak sebagai kewajiban kita sebagai warga Negara ya harus ditaati. Karena bagi setiap muslim, selain ia harus taat kepada ulil amri, ia juga harus taat kepada ulil amri yang dalam hal ini pemerintah,” jelas Ali Mustafa.
Sebagaimana dalam perhimpunan dana zakat, islam memerintahkan pembentukan amil zakat untuk menghimpun dan membantu para muzakki (pemberi zakat) dalam menunaikan kewajibannya. Demikian pulalah kewajiban bagi pemerintah untuk menyediakan lembaga penghimpun pajak yang profesional dan bersih.
Saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah banyak berbenah dalam hal sarana dan prasarana penunjang kenyamanan Wajib Pajak. Hal itu meliputi perbaikan fisik bangunan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), keramahan petugas TPT dan karyawan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kemudahan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui fasilitas elektronik (eSPT dan eFiling) dan sebagainya.
Tak hanya itu, Ditjen Pajak juga Perbaikan proses bisnis dilakukan dengan menyediakan Account Representative (AR) untuk setiap Wajib Pajak, Help desk di TPT, Layanan Unggulan, Kring Pajak 500200 dan sebagainya.
AR merupakan pegawai Ditjen Pajak yang ditugaskan secara khusus untuk melakukan bimbingan dan memberikan pelayanan kepada setiap Wajib Pajak, dan setiap satu Wajib Pajak mempunyai satu AR. Sehingga dapat dikatakan bahwa AR adalah “konsultan pajak” pribadi yang disediakan oleh DJP secara cuma-cuma.
“Kalau saat ini pelayanan pajak sudah banyak kemajuan, ya syukur Alhamdulillah,” kata Ali Mustafa saat berbincang-bincang soal kemajuan pelayanan pajak.
Ali Mustafa mendoakan semoga pelayanan pajak kian membaik. Meski belum pernah mengurus sendiri soal perpajakan, namun soal kewajiban membayar pajak adalah sesuatu yang harus ditunaikan. Ia sendiri membuktikannya dengan terdaftar sebagai wajib pajak dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).