REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Ketua Mahkamah Konstitusi Mesir Adli Mansour akan diambil sumpahnya sebagai kepala negara sementara, Kamis (4/7). Ini menyusul tindakan Angkatan Bersenjata Mesir menggulingkan Presiden terpilih Muhammad Mursi pada Rabu (3/7) karena gagal mendengarkan tuntutan para pengunjuk rasa untuk berbagi kekuasaan.
Militer Mesir memerinci satu peta jalan bagi kembalinya pemerintahan demokratis. Termasuk pengangkatan penguasa sementara. Hakim Adli Mansour lahir pada 23 Desember 1945 dan lulus dari Universitas Kairo dengan gelar sarjana hukum pada 1967. Ia kemudian mengambil gelar S2 di bidang yang sama pada 1969.
Ia bergabung dengan pengadilan administrasi Mesir pada 1970 dan tetap berdinas di sana sampai menjadi wakil ketua pengadilan pada 1992. Sebelum akhirnya pindah ke Mahkamah Konstitusi tempat dia pernah menjadi wakil pertamanya.
Mansour terpilih menjadi ketua Mahkamah Konstitusi pada 1 Juli melalui dekrit dari dewan kehakiman tinggi yang disetujui Mursi.