REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah seorang pendiri Partai Keadilan (PK), Yusuf Supendi mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/7) pagi. Kedatangannya untuk mengajukan surat keberatan atas penyitaan aset yang dilakukan KPK terhadap rumah induk wakaf yang ada di Cipanas, Jawa Barat.
"Kami memberikan surat keberatan kepada KPK, rumah itu dijual Hilmi (Hilmi Aminudin) ke Luthfi Hasan Ishaaq. Padahal rumah itu tempat bernaung saudara-saudara kita di Persis (Persatuan Islam)," kata Yusuf Supendi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/7).
Yusuf menjelaskan, rumah wakaf yang disita KPK diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengaturan kuota impor daging sapi di kementan untuk tersangka yang juga mantan presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Rumah wakaf ini yaitu Rumah Induk Wakaf Wasiat Majelis Ta'lim Mirqatul Quran milik Haji Zainal dan Umi Marikah.
Rumah wakaf yang terletak di Kampung Loji I Timur Nomor 30A, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini disita berawal dari kesaksian Hilmi dalam pemeriksaan di KPK pada 27 mei 2013. Ia mengaku telah menjual rumah ini kepada Luthfi. Kemudian pada 31 Mei 2013, KPK memasang plang sita atas rumah tersebut.
Menurut Yusuf, dalam UU Nomor 41/2004 tentang wakaf, harta benda yang sudah diwakafkan tidak dapat disita dan diperjualbelikan. Hilmi yang menjual rumah wakaf ini juga terancam dapat dipidana selama lima tahun dan denda Rp 500 juta.
Dalam surat keberatan yang diajukan KPK, ia pun meminta agar KPK kembali meninjau ulang penyitaan rumah induk tersebut. Namun, ia enggan menyebut nilai penjualan rumah wakaf ini dari Hilmi ke Luthfi. "Mungkin setelah ini, akan kita jelaskan lagi," ujarnya.