REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Terdakwa kasus penyerangan Lapas Klas 2B Sleman, Serda Ucok Tigor Simbolon membantah keterangan saksi tahanan. Para saksi tahanan yang dihadirkan mengatakan usai mengeksekusi, pelaku memerintahkan untuk tepuk tangan.
"Saya menyanggah keterangan dari saksi 7. Saya tidak mengatakan 'selamat kalian semua aman, silahkan melanjutkan hidup' dan tidak memerintahkan tepuk tangan," kata Ucok di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (4/7).
Ucok juga membantah keterangan saksi yang menanyakan nama Johan. "Saya sanggah, hanya mencari Dicky, tidak mencari Johan. Tidak ada perintah kumpul ke arah jendela atau tralis juga dan tidak ada yang menanyakan 'satunya mana?'" katanya.
Sementara tersangka lain, Serda Sugeng Sumaryanto juga membantah bahwa telah menodongkan senjata melalui tralis sel.
Usai sidang, para terdakwa kembali meminta maaf kepada para saksi yang dihadirkan dengan berjabat tangan. "Saya meminta maaf apabila telah membuat saksi trauma," tambahnya.
Dalam sidang hari ini, lima saksi yang merupakan tahanan Lapas Klas 2B Sleman dihadirkan. Selain itu, Margo Utomo, Edi Prasetyo, dan Margono yang merupakan pegawai lapas juga dihadirkan dalam sidang hari ini.