Kamis 04 Jul 2013 16:56 WIB

Pemerintah Tinjau Ulang Skema Pembayaran Gaji Pensiunan PNS

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
PNS (ilustrasi)
Foto: cangklak.blogspot.com
PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan I Anny Ratnawati mengatakan skema pembayaran pensiun masih dikaji oleh Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. Kajian meliputi dua sistem pensiun yang berlaku saat ini yaitu pay as you go dan fully funded.

"Kita sedang diskusikan," kata Anny kepada wartawan saat ditemui seusai acara penandatanganan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kantor pusat Ditjen Pajak, Kamis (4/7).

Anny menjelaskan perubahan sistem tentunya harus diikuti dengan perubahan mekanisme. "Yang tadinya iuran manfaat pasti menjadi iuran pasti. Atau bisa juga pilihan tersebut dikombinasikan.  Jadi ini harus dikaji secara komprehensif untuk menentukan yang mana yang akan dipilih," tuturnya. 

Satu hal yang pasti, ujar Anny, pembahasan tersebut sepenuhnya sejalan dengan pembahasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sebagai gambaran, sistem pay as you go yaitu sistem pendanaan pensiun yang dibiayai secara langsung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada saat pegawai memasuki masa pensiun.