Kamis 04 Jul 2013 19:32 WIB

Rekonstruksi Dugaan Suap Bansos Dimulai di Rumah Dada

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Walikota Bandung, Dada Rosada
Foto: Antara/Agus Bebeng
Walikota Bandung, Dada Rosada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan rekonstruksi kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Pengadilan Tipikor Bandung dengan dimulai di rumah pribadi Wali Kota Bandung, Dada Rosada di Tirtasari, Bandung pada Kamis (4/7).

Kuasa hukum Dada Rosada, Abidin, pertemuan dengan Toto di rumah kliennya hanya silaturahmi biasa. "Dalam rekonstruksi juga hanya lima menit antara pertemuan Dada dan Toto, hanya silaturahmi biasa," kata Abidin yang dihubungi, Kamis (4/7).

Abidin menjelaskan rekonstruksi di rumah Dada dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam rekonstruksi, Dada dan Toto dihadirkan dan terjadi pertemuan sekitar lima menit. Obrolan antara keduanya, diklaim hanya obrolan biasa. Saat ditanya apakah dalam pertemuan itu, Dada mengarahkan Toto untuk menyiapkan uang suap untuk diberikan dalam penanganan kasus korupsi Bansos, ia membantahnya. "Tidak ada arahan-arahan seperti itu," bantahnya.

Setelah itu, rekonstruksi dilanjutkan di kantor Pemkot Bandung. Itu pun, lanjutnya, dilakukan bukan di ruang kerja Dada Rosada, melainkan di ruang kerja Herry Nurhayat selaku PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Dalam pertemuan itu, ada Herry, Toto dan Pupung.

Dada kembali menjadi saksi saat rekonstruksi di Hotel Topas Galeria di Jalan Dr Djundjunan, Bandung. Saat itu juga ada Edi Siswadi yang menjadi saksi dalam rekonstruksi ini. Dalam rekonstruksi ada pertemuan antara Dada, Edi, Herry dan Toto. Lagi-lagi ia membantah adanya pengarahan dalam memberikan suap dalam penanganan kasus korupsi Bansos.

"Pertemuannya juga hanya 20 menit, tidak ada pembahasan apa-apa," bantahnya lagi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement