REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (4/7) siang, memutuskan hukuman pidana kepada terdakwa pelaku teroris yang terlibat dalam peristiwa meledaknya bom Beji September lalu. Majelis Hakim PN Depok pun, dengan menimbang perkaranya, menjatuhkan hukuman kurungan selama tujuh tahun kepada Agus Abdillah.
Majelis Hakim persidangan Prim Haryadi menyatakan, "Bahwa terdakwa Agus Abdillah, terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak permufakatan kejahatan, tindak perbantuan yang berujung pada terorisme," ujar Prim, Kamis (4/7), saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Depok, Cilodong, Depok.
Ia menjelaskan, hukuman kurangan tujuh tahun yang dijatuhkan pada terdakwa itu, nantinya akan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa, sejak Agus ditangkap. Pertimbangan lain Majelis Hakim memutuskan hukuman itu, sebab pria yang berprofesi sebagai teknisi telepon seluler itu, telah berniat untuk menimbulkan suasana teror di muka umum.
Prim mengungkapkan, atas pembacaan putusan yang telah diperdengarkan kepada terdakwa, Agus pun harus membayarkan biaya perkara Rp 5.000. Sejumlah barang bukti yang ada pada terdakwa, yang tinggal di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat itu, pun disita PN.
Barang-barang bukti yang disita tersebut di antaranya ialah, sejumlah buah buku jihad, bahan peledak, materi-materi tentang perakitan bom, detenator, alat solder, dan masih banyak lainnya.
Adapun vonis pidana yang diterima Agus tersebut, lebih ringan dari apa yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Agus dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara.
Prim menjelaskan, ada sejumlah hal yang akhirnya mampu meringankan tuntutan hukuman terhadap Agus itu. Majelis Hakim mengatakan, di antara alasannya ialah, Agus berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, terdakwa pun selalu bersikap kooperatif selama proses persidangan bergulir.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga terdakwa pelaku teroris yang terlibat dalam peristiwa peledakan bom Beji Depok, September 2012. Bom yang rencananya akan diledakkan para terdakwa di sejumlah titik objek vital negara itu, akhirnya meledak sebelum tanggal yang mereka eksekusikan.
Tak diduga, bom itu pun pada 8 September 2012 meledak di sebuah rumah yang berkedok pengobatan alternatif, yang terletak di Jalan Nusantara Raya, Depok, Jawa Barat. Satu orang dinyatakan tewas dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, tak hanya Agus Abdillah yang statusnya berakhir pada meja hijau persidangan. Dua rekan Agus yang terlibat pun, Ahmad Sofyan dan M Yusuf Rizaldi, bernasib serupa. Di hari yang sama, Kamis (4/7) ini, pembacaan hukuman vonis atas keduanya pun akan dilakukan.
Namun, PN Depok memberikan jeda pembacaan vonis pada terdakwa Ahmad dan M Yusuf, usai putusan pada satu rekannya Agus lebih dulu dibacakan. Prim pun memberikan waktu selama sepekan ke depan kepada terdakwa Agus, untuk berpikir atas putusan yang telah dijatuhkan itu.