Kamis 04 Jul 2013 22:25 WIB

Panen Mundur, Pasokan Cabai dan Bawang di Ramadhan Aman

Menteri Pertanian Suswono
Foto: Republika/Agung
Menteri Pertanian Suswono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panen cabai dan bawang nasional diperkirakan mundur menjadi Agustus dari target semula Juli 201. Namun tidak akan mengganggu pasokan kebutuhan selama Ramadhan. "Panen cabai dan bawang diperkirakan mundur menjadi Agustus. Namun kebutuhan untuk Juli masih cukup," kata Mentan Suswono di Jakarta, Kamis (4/7).

Suswono mengatakan, untuk mengatasi berkurangnya pasokan cabai selama Ramadhan maka diperlukan impor cabai bubuk untuk keperluan industri. Sehingga cabai segar yang saat ini ada bisa digunakan untuk keperluan konsumen di pasar.

"Jadi nanti untuk keperluan produksi industri pakai cabai bubuk dulu. Nanti kalau sudah panen di bulan Agustus, baru menggunakan cabai segar," kata dia.

Secara umum Suswono mengatakan, ketahanan pangan secara nasional selama Ramadhan akan mengalami surplus. Hal itu dipastikan melalui rapat pleno antara kementan dengan asosiasi dan pemerintah daerah strategis, Kamis siang.

Menteri mengemukakan, impor khusus bawang dan cabai hanya diperbolehkan dilakukan maksimal pada Juli. Karena pada Agustus sudah ada panen dari produk lokal. Hal itu dilakukan agar pada saat panen harga produk lokal tidak jatuh. 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement