REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Polisi menduga adanya kelalaian pengemudi yang mengakibatkan perahu motor (speedboat) tenggelam di perairan Tanjung Ouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu siang (3/7). Dalam kejadian itu lima orang tewas.
"Pengemudi speedboat naas itu sementara menjalani pemeriksaan di Polsek Nusalaut diduga akibat kelalaian yang bersangkutan tidak mengindahkan larangan berlayar dari instansi terkait karena cuaca ekstrem," kata Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Agung Tribawanto di Ambon, Kamis.
Speedboat tersebut sedang dalam perjalanan dari Pulau Nusalaut menuju Pulau Saparua dengan jarak tempuh sekitar 1,5 jam, namun di tengah perjalanan mengalami musibah akibat terjangan angin kencang dan gelombang.
Agung mengatakan, pihaknya mengerahkan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Saparua dan Polsek Nusalaut, pihak koramil serta dibantu warga menggunakan speedboad untuk melakukan pencarian terhadap seluruh penumpang dan pengemudi speedboat, namun lima orang kedapatan sudah meninggal dunia dan 14 lainnya ditemukan selamat.
Untuk korban meninggal telah dibawa pihak keluarga ke rumah duka masing-masing, dan ada beberapa korban dari 14 penumpang yang selamat mengalami luka-luka ringan dan sudah menjalani perawatan intensif.
Polres Ambon juga mengimbau warga untuk tidak memaksakan diri berlayar dengan menggunakan speedboat seperti sekarang ini karena musim hujan disertai badai yang muncul secara mendadak.
Apalagi kalau pihak Administrator Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) atau instansi teknis lainnya sudah mengeluarkan peringatan atau larangan berlayar maka seluruh pengemudi speedboat hingga pengusaha jasa pelayaran harus mematuhinya.