REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Ahmad Yani mengatakan peraturan daerah minuman keras (Perda Miras) masih kurang lengkap untuk mengatur masalah peredaran minuman haram tersebut.
Perda miras hanya mengatur masalah miras yang bersifat lokal. "Makanya sangat dibutuhkan Undang-undang (UU) Miras," kata Yani di Jakarta, Jumat (5/7).
Dalam RUU Miras isinya sudah cukup lengkap, diantaranya mengatur produksi miras, pendistribusian miras, dan siapa saja dan di mana saja konsumsi miras boleh dilakukan. Termasuk masalah impor miras beserta bea cukainya.
"Dalam perda miras belum ada masalah impor dan bea cukai miras, makanya harus dilengkapi dengan UU Miras," ujar Yani.
Produksi miras ini banyak yang tidak jelas. Banyak kasus yang melibatkan produksi miras oplosan yang sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.
Menurut Yani, pentingnya UU Miras untuk mengatur permasalahan miras dari hulu ke hilir. Ini bisa menjadi payung hukum terlengkap dalam mengatur miras.
Walaupun pembatalan Keppres No 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol menimbulkan sedikit kekosongan, namun ia tetap menghargai keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Keppres tersebut sudah telanjur dibatalkan. Sebaiknya keputusan MA tetap dihargai dan hormati, yang terpenting Undang-undang Miras bisa segera disahkan," kata Yani.