Jumat 05 Jul 2013 19:31 WIB

Wamenkumham: Sidang Kasus Cebongan Ada Kejanggalan

Wamenkumham, Denny Indrayana
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wamenkumham, Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menilai adanya relatif banyak kejanggalan dalam proses peradilan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

"Ini akan membuat sulit, nantinya dalam menuju rasa keadilan yang 'fair'," kata Denny Indrayana usai memantau sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta di Yogyakarta, Jumat (5/7). Menurut dia, kejanggalan tersebut di antaranya, yakni Oditur Militer dirasa tidak menggali betul keterangan para saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Keterangan para saksi harus bisa digali secara betul, yang bisa memberikan keyakinan kalau memang kejadian ini tidak bisa ditoleransi dan hukuman harus setimpal," katanya. Menurut dia, Tim Penasihat Hukum melakukan upaya agar terdakwa dihukum ringan, itu dianggap merupakan strateginya.

Deny mengatakan dalam persidangan tersebut pangkat militer, yaitu Ketua Tim Penasihat Hukum, Kolonel Rokhmat. "Ini dikhawatirkan memengaruhi peradilan nanti. Dua Ketua Majelis Hakim yang menggelar persidangan tersebut, Letkol Chk Dr Joko Sasmito dan Letkol Chk (K) Faridah Faisal," katanya.

Dia mengaku juga mendengar bahwa yang menjadi fokus dalam penggalian keterangan itu bukan persoalan utama. Akan tetapi, persoalan bagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) di lapas. Berdasarkan pengamatan empat sidang yang telah berlangsung, kata dia, juga mengarah pada masalah 'pinggiran' saja. "Masalah teknis, tapi yang harus diungkapkan itu pembunuhan, sadis, dan pelakunya harus bertanggungjawab," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement