REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menilai adanya relatif banyak kejanggalan dalam proses peradilan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.
"Ini akan membuat sulit, nantinya dalam menuju rasa keadilan yang 'fair'," kata Denny Indrayana usai memantau sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta di Yogyakarta, Jumat (5/7). Menurut dia, kejanggalan tersebut di antaranya, yakni Oditur Militer dirasa tidak menggali betul keterangan para saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Keterangan para saksi harus bisa digali secara betul, yang bisa memberikan keyakinan kalau memang kejadian ini tidak bisa ditoleransi dan hukuman harus setimpal," katanya. Menurut dia, Tim Penasihat Hukum melakukan upaya agar terdakwa dihukum ringan, itu dianggap merupakan strateginya.
Deny mengatakan dalam persidangan tersebut pangkat militer, yaitu Ketua Tim Penasihat Hukum, Kolonel Rokhmat. "Ini dikhawatirkan memengaruhi peradilan nanti. Dua Ketua Majelis Hakim yang menggelar persidangan tersebut, Letkol Chk Dr Joko Sasmito dan Letkol Chk (K) Faridah Faisal," katanya.
Dia mengaku juga mendengar bahwa yang menjadi fokus dalam penggalian keterangan itu bukan persoalan utama. Akan tetapi, persoalan bagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) di lapas. Berdasarkan pengamatan empat sidang yang telah berlangsung, kata dia, juga mengarah pada masalah 'pinggiran' saja. "Masalah teknis, tapi yang harus diungkapkan itu pembunuhan, sadis, dan pelakunya harus bertanggungjawab," katanya.