REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Skema pembagian dana otonomi khusus bagi Provinsi Papua akan diubah. Gubernur Papua, Lukas Enembe mengatakan, kesepakatan terkait perubahan skema itu telah disepakati antara Pemprov Papua dengan DPRD Papua.
"Akan kita sah kan dalam akhir bulan ini," ujar Lukas dalam rapat kerja dengan Tim Pemantau Otonomi Khusus Provinsi NAD dan Provinsi Papua DPR RI, pemerintah pusat dan pemerintah daerah Papua dan Papua Barat di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (6/7). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso.
Lukas menjelaskan, perubahan skema yang dimaksudkan adalah nantinya 80 persen dana otonomi khusus akan diserahkan langsung kepada kabupaten/kota dan 20 persen dana kepada provinsi. Sejak pelaksanaan otonomi khusus 2001 silam, pemerintah telah menggelontorkan Rp 33,7 triliun untuk Provinsi Papua.
Rinciannya dana otonomi khusus Papua pada APBN 2002 tercatat Rp 1,175 triliun. Besaran ini terus meningkat menjadi Rp 1,539 triliun (2003), Rp 1,642 triliun (2004), Rp 1,775 triliun (2005), Rp 2,913 triliun (2006), Rp 3,295 triliun (2007), Rp 3,59 triliun (2008), Rp 3,59 triliun (2009), Rp 3,849 triliun (2010), Rp 4,51 triliun (2011), Rp 5,476 triliun (2012) dan Rp 6,222 triliun (2013).
Selain itu dialokasikan dana otsus khusus infrastruktur sejak 2008 sejumlah Rp 3,9 triliun untuk provinsi Papua. Otonomi khusus didasari UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Tujuannya adalam mempercepat pembangunan Papua di bidang kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.