REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Beberapa hari menjelang perayaaan bulan Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo bersama petugas gabungan dari TNI dan Polri, menggencarkan razia pekat di sejumlah penginapan dan tempat hiburan di Sukoharjo. Razia dimulai Sabtu (6/7) akhir pekan lalu, dengan sasaran penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 16 2009, tentang Prostitusi.
Petugas gabungan yang dipimpin Satpol PP Sukoharjo, dengan sigap mendatangi sejumlah hotel kelas melati yang ada di Sukoharjo. Alhasil, di dua hotel, yakni Kendedes Sukoharjo Kota dan Amanda di Grogol, petugas berhasil menangkap basah 16 pasangan di luar nikah yang tengah ngamar.
Pasangan yang tidak dapat menunjukkan surat nikah tersebut. Kemudian dikumpulkan dan diberi pembinaan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan dan dikenai wajib lapor ke Kantor Satpol PP Sukoharjo.
Kepala Bidang (Kabid) Trantib Satpol PP Sukoharjo, Gunawan Wibisono, menjelaskan, kegiatan razia tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang digelar rutin Satpol PP Sukoharjo dalam rangka penegakan Perda. Namun, menjelang bulan Ramadhan intensitas razia ditingkatkan. Diharapkan dengan gencarnya razia ini, dapat menekan aktivitas Pekat (penyakit masyarakat) terlebih saat bulan Ramadhan. ''Ini untuk memberikan efek jera kepada mereka yang suko ngamar. Menjelang bulan Ramadhan, kita gencarkan razia terus,'' ungkap Gunawan.
Satpol PP akan mengirim surat kepada keluarga dengan tembusan kepada Ketua RT dan Kepala Desa, jika pasangan yang tertangkap tersebut tidak memenuhi kewajibannya untuk wajib lapor ke Kantor Satpol PP Sukoharjo. Selain bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, digencarkannya razia ini juga diharapkan dapat menghindari aksi sweeping yang biasa dilakukan sendiri oleh organisasi masyarakat (ormas)e pada saat menjelang bulan Ramadhan.