Senin 08 Jul 2013 13:12 WIB

Mendagri: Pindah Partai, Anggota DPRD Harus Mundur

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD yang mencalonkan diri kembali sebagai anggota legislatif tetapi telah pindah partai harus mundur dari jabatannya. Proses pengunduran diri paling lambat dan harus sudah diurus sebelum pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) 1 Agustus mendatang. 

Instruksi tersebut termuat lewat Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kemendagri Nomor 161/3294/Sj tertanggal 24 Juni 2013. Surat trsebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Tanah Air, termasuk pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, DPR Aceh, DPR Papua, serta DPR Papua Barat. 

Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 102 ayat 2 PP 16/2010 ditegaskan antara lain, anggota DPRD diberhentikan antarwaktu apabila menjadi anggota parpol lain. "Apabila pimpinan parpol yang bersangkutan enggan mengusulkan pemberhentian antarwaktunya, maka anggota DPRD yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD demi mengakomodasi hak politiknya dalam mencalonkan diri pada pemilu 2014 dengan parpol lain," katanya, Senin (8/7). 

Menurut Mendagri, proses pemberhentian atau pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD, seharusnya dilakukan atas dasar usulan dari partai politik yang mengusung. Namun, seringkali parpol tidak menyampaikan usulan kepada ketua DPRD. Sementara ketua DPRD juga tidak secara aktif melakukan proses PAW terhadap anggota yang sudah menjadi caleg dari partai berbeda.