REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) akan memanggil Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar dan meminta penjelasan atas Laporan Pelanggaran HAM yang diajukan Muhammad Izzul Muslimin, mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah.
"Komnas HAM nanti akan memanggil Wamenag RI untuk memberi penjelasan, klarifikasi, dan pertanggungjawaban terhadap publik" ungkap Komisioner Komnas HAM Manager Nasution saat diwawancarai oleh RoL, Jakarta, (8/7).
"Kami pun akan meminta Presiden untuk memanggil Wamenag RI untuk memberi pertanggung jawabannya" ujar Manager.
Komnas HAM akan mempelajari terlebih dahulu berkas laporan beserta lampiran rekamannya yang dikeluarkan oleh KPI. "Rekamannya tadi sudah kami dapatkan dari pelapor dan KPI dan kalau benar ada intimidasi, ini berpotensi untuk melanggar UUD 1945 tentang HAM" ungkap Komisioner KOMNAS HAM ini.
Menurutnya, Undang-undang yang akan berpotensi dilanggar adalah Pasal 28 E UUD 1945 dan Pasal 22 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.