REPUBLIKA.CO.ID, MANAMA -- Asosiasi Jurnalis Bahrain (AJB) meluncurkan asuransi syariah yang diberi nama Journalist' Takaful Fund. Hal ini bertujuan menawarkan bantuan keuangan kepada anggota AJB yang menghadapi masalah seperti gangguan kesehatan, pemecatan dan pengunduran diri dari pekerjaan.
AJB telah menyuntikkan dana awal 3.000 dinar Bahrain atau sekitar Rp 79 juta ke Journalist' Takaful Fund. Para anggota harus membayar premi 5 dinar Bahrain atau sekitar Rp 132 ribu setiap bulannya. Anggota bisa menarik dana tersebut, maksimal dua pertiganya.
Direksi AJB, Ehab Ahmed mengatakan jumlah anggota AJB saat ini 400 orang. "Wartawan yang tertarik dapat berlangganan demi memperoleh manfaat bantuan itu," ujarnya seperti dikutip Bahrain News Agency, Senin (8/7).
Journalist' Takaful Fund akan dikelol oleh sebuah panel yang terdiri dari tiga anggota dewan direksi dan empat anggota terpilih. Ahmed menyebut dana itu dikelola dengan kontrol keuangan ketat dan transparan. "Ini adalah ide investasi uang berlangganan," ucapnya.