REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengabulkan gugatan Partai Gerindra. Partai yang didirikan Prabowo Subianto itu dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan Jabar IX dengan beberapa persyaratan.
"Mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian, dan menyatakan pemohon memenuhi syarat mengikuti pemilu di dapil Jabar IX sepanjang menuhi persayaratan dan mengikuti mekanisme yang ditentukan," kata Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Senin (8/7).
Gerindra bisa mengikuti pemilu di dapil Jabar IX bila memenuhi persyaratan. Pertama, tidak mengikutsertakan calon perempuan bernama Nur Rahmawati sebagai daftar calon sementara (DCS). Karena yang bersangkutan, setelah melewati proses mediasi dan sidang terbuka di Bawaslu dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif.
Kedua, Gerindra tidak diperkenankan menambah, dan atau mengganti bakal caleg pada Dapil Jabar IX. Untuk memenuhi persayaratan sebagai peserta pemilu, terkait keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Partai Gerindra harus menyusun DCS sesuai aturan yang diatur dalam UU Nomor 8/2012 tersebut. Penyusunan itu juga harus memperhatikan PKPU Nomor 13/2013 tentang aturan zipper system. Yakni penempatan satu orang calon peermpuan dari setiap tiga calon yang diajukan.
Untuk memenuhi persyaratan tersebut, Muhammad menegaskan Partai Gerindra diberikan waktu selambat-lambatnya Rabu (10/7), pukul 16.00 WIB. "Bawaslu meminta KPU menindaklanjuti keputusan ini sepanjang Gerindra memenuhi persyaratan," jelas Muhammad.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, KPU menerima keputusan Bawaslu. Karena keputusan tersebut bersifat final dan mengikat. "Keputusan Bawaslu harus diterima apa pun proses yang harus dilalui. Karena dia sifatnya final dan mengikat, KPU diletakkan dalam posisi pasif," ujar Sigit.
Sebagai konsekuensi, Gerindra harus melakukan penyesuaian dari daftar yang ada. Sehingga memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dari DCS yang diajukan Gerindra. Untuk memenuhi asas zipper system, menurut Sigit, Gerindra bisa menyesuaikan dari jumlah calon yang tersisa.
"Kursi yang tersedia di dapil ada delapan, satu calon sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dari sisanya harus disesuaikan dengan keterwakilan perempuan dan penempatan calon perempuan sesuai zipper system," ungkapnya.
Artinya, Gerindra harus menempatkan satu calon perempuan dari setiap tiga calon yang dimasukkan ke DCS. Kuasa hukum Partai Gerindra, Habiburrokhman mengatakan, menerima putusan Bawaslu. Meski pun, untuk memenuhi persyaratan selanjutnya, Gerindra harus mengatur kembali susunan DCS. Agar memenuhi syarat, otomatis ada calon lain yang harus dikeluarkan.