REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama Ramadhan, suasana biasanya ramai dengan suara letusan petasan. Hal tersebut akan menganggu kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
''Saya ingatkan, bagi yang bermain petasan dapat berurusan dengan hukum. Sesuai undang-undang tidak diperbolehkan bermain petasan karena ada kaitan bahan peledak,'' ujar Kombes Pol Rikwanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Senin (8/7).
Untuk itu, kata dia, Polda Metro Jaya akan menindak tegas warga yang menggunakan ataupun yang menjual dan memproduksi petasan. ''Petasan tidak boleh, baik yang beli maupun yang jual,'' tegas Rikwanto yang mengungkapkan selama bulan Ramadhan Polda Metro Jaya akan melakukan razia petasan.
Menurut Rikwanto, selain petasan dianggap dapat membahayakan, petasan juga termasuk dalam kategori bahan peledak yang sudah diatur dalam Undang-Undang Darurat. ''Sebaiknya jangan ada yang bermain petasan dan tetap menjaga keamanan dan ketertiban agar khusyuk dalam menjalankan ibadah Ramadhan,'' imbuhnya.