Selasa 09 Jul 2013 11:02 WIB

Wakapolri Penuhi Panggilan KPK

Wakapolri, Nanan Sukarna
Foto: IST
Wakapolri, Nanan Sukarna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolri Komisaris Jenderal Nanan Sukarna memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat anggaran 2011 di Korps lalu Lintas Polri.

"Saya dimintai keterangan memberi kesaksian untuk Brigjen Didik," kata Nanan saat datang ke gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa.

Brigjen Didik yang dimaksud adalah Brigjen Pol Didik Purnomo mantan Wakil Kakorlantas Polri yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Nanan tidak menjelaskan mengenai kaitan dirinya yang pernah menjabat sebagai Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri yang pernah melakukan preaudit terhadap pengadaan tersebut.

"Kami ingin tahu apa yang diminta keterangan, yang penting kami berharap semua segera tuntas dan transparan terbuka," tambah Nanan.

Nanan terakhir diperiksa KPK dalam kasus yang sama untuk tersangka mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo pada 6 Maret 2013.

Pada pemeriksaannya tersebut Nanan mengungkapkan bahwa ia ditanya mengenai tugas preaudit proyek simulator.

"Jadi sebetulnya (preaudit) ini malah bisa memperjelas bahwa institusi mempunyai tugas untuk meyakinkan apakah tugas PA (Pengguna Anggaran) membuat tanda tangan sesuai dengan temuan, jadi pre-audit dan gelar perkara adalah untuk meyakinkan PA sebelum tanda tangan," kata Nanan usai pemeriksaan 6 Maret.

Preaudit tersebut menurut Nanan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres No 54).

"Setelah ada masalah, maka institusi (Polri) segera memerintahkan propam Irwasum dan Bareskrim untuk melakukan penyelidikan itu yang paling penting," tambah Nanan.

Dalam surat dakwaan Irjen Djoko Susilo, disebutkan bahwa Kapolri memerintahkan tim Irwasum Mabes Polri yang terdiri atas Wahyu Indra P, Gusti Ketut Gunawa, Grawas Sugiharto, Elison Tarigan dan Bambang Rian Setyadi untuk melakukan preaudit terhadap proyek pengadaan simulator pada 7-9 Maret 2011.

Dalam preaudit itu dilakukan demo teknis simulator di hadapan Gusti Ketut GUnawa dan petugas BPK di pabrik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) di Bekasi, untuk memenangkan PT CMMA sebagai pelaksana pekerjaan driving simulator R4, Budi Susanto meminta uang kepada direktur perusahaan subkontraktor PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang sebesar Rp1,5 miliar untuk diberikan kepada Tim Irwasum.

Setelah menerima uang Rp1,5 miliar tersebut, Tim Irwasum pun merekomendasikan PT CMMA sebagai pemenang lelang pengadaan simulator R4.

Dalam kasus ini Didik disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sedangkan Djoko yang sudah berstatus terdakwa didakwa pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement