REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Setelah keluarnya hasil tes kebohongan (lie detector) beberapa waktu lalu terhadap MC, wartawati sebuah media nasional yang mengaku diperkosa, pihak kepolisian menjelaskan keterangan yang dibuat MC adalah bohong.
''Ya sudah keluar dan hasilnya kita dapatkan keterangan bohong,'' kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan di Jakarta, Selasa (9/7).
Herry mengatakan, melihat hasil keterangan bohong yang diberikan oleh MC memberikan titik cerah pihak kepolisian untuk mempertimbangkan keterangan yang bersangkutan.
Selain itu, menurut Herry, MC juga harus mempertanggungjawabkan keterangan bohong yang ia buat jika dalam penyelidikan selanjutnya pihak kepolisian tidak menemukan tindak pemerkosaan.
''Hasil uji kebohongan ini bisa dipertanggungjawabkan,'' ujar Herry.
Pertanggungjawaban ini terkait dengan pengenaan tindak pidana kepada MC karena memberikan laporan palsu yang diduga untuk menutupi hubungan asmaranya dengan laki-laki lain CK. ''Bisa dikenakan laporan palsu, dan terancam penjara,'' kata Herry.