REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Menjelang bulan Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman membatasi jam operasional usaha hiburan malam.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Joko Supriyanto, mengatakan pembatasan jam operasional usaha hiburan malam, rumah makan, restoran, dan hotel dilaksanakan sehari sebelum ramadhan dan enam hari pada awal puasa.
"Penertiban dan pengaturan jam operasional itu sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman No 26/2013," katanya, Selasa (9/7).
Joko mengatakan pihaknya telah meminta para pelaku usaha hiburan umum seperti cafe, tempat karoke, game net, salon dan spa, hotel, dan rumah makan untuk menjaga suasana kondusif selama bulan puasa. Selain itu, pihaknya juga meminta agar usahanya dikemas dalam nuansa Islami.
Untuk pengaturan jam operasional usaha hiburan cafe dan karoke diperbolehkan pada pukul 21.00-24.00 WIB. "Hal ini dilakukan untuk menjaga umat Islam yang menunaikan ibadah puasa," tambahnya.
Sementara itu, untuk usaha game net dan sejenisnya dibuka pada pukul 09.00-17.00 WIB dan 21.00-24.00 WIB. Dan untuk jam operasional usaha salon dan spa diperbolehkan mulai pukul 09.00-17.00 WIB.
Selain itu, Joko meminta agar para pelaku usaha tidak menyediakan minuman keras. Hingga saat ini, ia menyebutkan telah menyita sekitar 2 ribu botol miras dalam operasinya.
"Tidak hanya menertibkan usaha hiburan umum, kami juga menertibkan anak jalanan yang biasanya lebih banyak muncul pada bulan Ramadhan," katanya.
Namun, dalam menertibkan anak jalanan tersebut, Joko mengaku kesulitan lantaran mereka selalu kembali lagi ke jalan.
"Setelah ditangkap, kami berikan ke panti sosial, dan setelah itu keluar lagi. Kami lakukan operasi lagi dan orangnya juga sama lagi yang ditangkap. Jadi mengemis itu bukan karena kebutuhan ekonomi, tapi sudah profesi," katanya.
Joko mengimbau, agar masyarakat tidak memberikan uangnya kepada anak jalanan ataupun pengemis. Masyarakat diminta agar menyalurkan bantuannya melalui lembaga maupun panti asuhan.