REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alexander Budiman (20) seorang pengangguran harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Sawah Besar. Sebab, dia kedapatan mencuri sebuah sepeda motor di sebuah kos-kosan melalui rekaman CCTV yang dipasang pemilik kos.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Sinto Silitonga mengatakan, pelaku memiliki modus dengan berpura-pura tinggal di kos kakaknya di Jalan Dwi Warna A1 No 44 RT 06/01 Kelurahan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat tempat peristiwa terjadi.
"Dia pura-pura ngekos sama kakaknya yang bernama Meta Susianti (DPO)," katanya, Selasa (9/7).
Sinto menjelaskan, kejadian berlangsung pada (18/6) lalu, pelaku sengaja menyewa kos di tempat tersebut untuk memanfaatkan peluang lengahnya penghuni kos lain, sehingga motornya bisa diambil.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Budi Mulia, Pademangan Jakarta Utara, memberikan motor tersebut kepada Sandy Suryadi, sebagai penyalur penjualan motor. Sandy sendiri mendapat komisi Rp 150 ribu dari hasil penjualan tersebut.
Dari Sandy, motor tersebut diberikan kepada penyalur lain yaitu Robert yang mendapat komisi Rp 600 ribu jika motor laku terjual. Dan terakhir, motor curian berjenis Honda Blade Repsol warna orange, Nomor Pol B 3986 TAK, tahun 2010, berada di tangan Anto.
Pihak kepolisian melakukan penyisiran dan menangkap pelaku ditempat berbeda. Pelaku utama Alexander pada Ahad (7/7) lalu di kosnya yang baru di Gang Bensin, Kapuk, Jakarta Barat.
Sementara, Sandi Suryadi (27), karyawan swasta di sebuah perusaah di Grogol Permai, ditangkap pada (8/7) di Apartemen Citypark Cengkareng.
Sinto mengatakan, untuk Robert alias Ajis alias Akay (29), yang juga karyawan swasta di sebuah perusahaan di Grogol Permai, ditangkap pada (8/7) di Pergudangan Pantai Indah Dadap, Tangerang.
Dan Saprianto alias Anto (32), karyawan swasta di Pantai Indah Dadap, ditangkap pada (8/7), di Perum Puri Kamal Teluk Naga, Tangerang. "Penangkapan dilakukan melalui keterangan para tersangka," katanya.
Sinto menjelaskan, pelaku utama Alexander Budiman akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana delapan tahun penjara. Kemudian, Sandi, Robert dan Anto akan dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana enam tahun penjara
Sinto mengimbau, tersangka lain yaitu Meta Susianti kakak Alexander agar secepatnya menyerahkan diri. Selain itu, kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga aset kendaraannya dengan memasang kunci ganda.
Menurut Sinto, khusus untuk keluarga pelaku, agar tidak tertipu dengan modus dapat mengeluarkan tersangka dari penjara dengan sejumlah uang.