Selasa 09 Jul 2013 17:22 WIB

Polri: BNN Punya Kewenangan Lakukan Pemblokiran Rekening

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad
Tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN).  (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Helena, pemilik perusahaan money changer yang namanya dikait-kaitkan dengan aksi 'nyelenong' Kompol AD ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) diketahui mengadukan Irjen Benny Mammoto ke Bareskrim Polri.

Benny yang merupakan Deputi Pemberantasan dan Penindakan ini dilaporkan atas tuduhan penggunaan wewenang dengan berlebihan.

 

Dalam laporannya, diketahui Helena merasa diperlakukan dengan tidak adil atas aksi BNN yang dimotori Benny dalam pemblokiran rekening perusahaan penukaran uangnya. Disebutkan, hampir satu tahun rekening Helena tak dapat diutak-atik.

 

Akan tetapi, aksi pemblokiran ini bukan tanpa dasar BNN lakukan. Rekening Helena dibekukan karena diduga kuat BNN terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas keterlibatan penjualan Narkoba.

 

Namun, Mabes Polri menegaskan, laporan Helena ke Bareskrim tak dapat ditindaklanjuti. Hal ini disebabkan, BNN sebagai lembaga anti-Narkoba juga memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran pada rekening yang terlibat dengan transaksi penjulan Narkoba. Terlebih, Helena sendiri sejauh ini masih dalam ranah penyelidikan BNN.

 

"BNN memang memiliki kompetensi untuk melakukan pemblokiran. Lagipula kasus Helena ini belum final di disidik, kami harus tunggu dulu semuanya dari BNN selesai," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Ronny F Sompie di Jakarta Selasa (9/8).

 

Kasubdit TPPU Direktorat Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setia menambahkan, BNN memang memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran rekening terduga terlibat jaringan Narkoba.

Bahkan, kata Agung, BNN mempunyai kekuatan untuk tidak memberikan batas waktu atas pemblokiran sebuah rekening yang mereka bekukan.

 

"Di Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, BNN punya kekuatan lebih seperti itu," ujar dia kepada Republika di Gedung Bareskrim Polri Selasa (9/7).

 

Kini menurut Agung, BNN tentunya dapat dengan fokus melakukan penyidikan atas dugaan TPPU ini guna memutus rantai aliran uang yang berasal dari penjulan barang haram tersebut.

 

Sebelumnya, seorang petugas kepolisian Kompol AD menyelinap ke lantai 6 Gedung BNN tempat sejumlah dokumen penting disimpan. Perilaku AD dicurigai sebagai bentuk ikut campurnya dia ke dalam sebuah kasus yang kini sedang ditangani BNN.

 

Kasus  tersebut ialah perkara pencucian uang atas hasil penjualan Narkoba yang menyeret nama Helena. Diduga, Kompol AD yang memiliki kedekatan dengan Helena hendak mencuri file rahasia atas penyidikan kasus tersebut.

 

Kecurigaan menajam dengan tambahan fakta bahwa Helena melakukan upaya perlawanan dalam kasus tersebut dengan melaporkan motor BNN dalam memberantas Narkoba, Irjen Benny Mamoto.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement