Selasa 09 Jul 2013 17:42 WIB

FPKS Pertanyakan Modal Rp 500 Miliar Dalam Raperda Jamkrida

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Djibril Muhammad
Bendera PKS
Foto: Dok.Republika
Bendera PKS

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Penyertaan modal hingga Rp 500 miliar dalam rancangan peraturan daerah (raperda) PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Tengah perlu dikaji kembali.

 

Nominal anggaran yang berasal dari APBD ini dinilai terlalu 'fantastis' untuk sebuah peraturan daerah (perda). Sehingga –dikhawatirkan-- dapat mengganggu efisiensi anggaran.

 

Hal ini terungkap dalam pandangan umum FPKS Jawa Tengah atas penyampaian raperda tentang PT Jamkrida Jawa Tengah yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Jawa Tengah, Selasa (9/7).

 

Dalam pandangan umum yang disampaikan juru bicara Bambang Sutopo, FPKS menyampaikan, besaran modal yang akan disediakan oleh APBD sebesar Rp 500 miliar dinilai terlalu besar.

 

"Jumlah modal yang besar yang dipatok dalam satu perda dengan penyertaan modal yang multy years akan 'menyandera' postur APBD Propinsi," ujarnya.

 

FPKS, ia melanjutkan, juga mengingatkan gubernur agar penetapan nilai sebesar Rp 500 miliar ini juga harus diberikan argumentasi yang lebih logis.

Penyertaan modal yang akan diberikan inipun, seharusnya dilakukan melalui kajian dan penilaian oleh ahli di bidang perekonomian.

 

Sehingga efektivitas penyertaan modal ini dapat dipertanggungjawabkan. "Karena itu, FPKS Jawa Tengah mendesak agar nilai penyertaan modal dalam raperda ini ditinjau kembali," katanya melanjutkan.

 

FPKS juga berpendapat, keberadaan perseroan penjamin kredit daerah ini akan memiliki makna yang sangat strategis, di tengah persoalan klasik permodalan di Jawa Tengah.

 

Meski lembaga keuangan tumbuh menjamur, faktanya belum seluruhnya mampu menyentuh pada pokok permasalahan yang dialami usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement