REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Masyarakat Telekomunikasi Indonesia berencana melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi perkara tuduhan kerugian negara dalam kerja sama penyelenggaraan 3G antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media, ke Komisi Yudisial.
"Alasan akan melaporkan ke Komisi Yudisial karena majelis hakim telah bersikap parsial dengan hanya mengambil keterangan para saksi ahli yang memberatkan yang diajukan oleh JPU dan mengabaikan sama sekali fakta yang berkembang di persidangan, termasuk dari para saksi ahli dan saksi fakta a de charge' yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum," kata Ketua Umum Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (Mastel) Setyanto P. Santosa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Pada sidang putusan, Senin (8/7), majelis hakim memvonis terhadap terdakwa mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dengan pidana empat tahun plus denda Rp200 juta subsider penjara tiga bulan.
Majelis Hakim juga memerintahkan PT Indosat dan IM2 membayar uang denda Rp1,3 triliun, karena penyelenggaraan frekuensi 3G secara bersama-sama tanpa izin dinilai merugikan negara.
Menurut Setyanto, majelis hakim juga telah semena-mena melawan hukum dengan tidak mengindahkan sama sekali pendapat resmi dari Kementerian Kominfo sebagai regulator.
Kominfo, kata dia, telah dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada yang dilanggar dalam perjanjian kerja sama antara Indosat dan IM2.
"Menafikan pendapat resmi otoritas negara (Kominfo) sama saja halnya dengan menafikan Undang-Undang 36 Tahun 1999 yang merupakan landasan bisnis pertelekomunikasian di negara ini," ujar Setyanto.