REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Legislasi DPR sepakat untuk mengendapkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden hingga Oktober 2013. Pembahasan RUU Pilpres pada Selasa (9/7) kembali berakhir buntu.
Dari sembilan fraksi di DPR, empat fraksi yakni Hanura, Gerindra, PPP, dan PKS berkeras menginginkan pembahasan dilanjutkan. Sedangkan lima fraksi lainnya sepakat pemilihan presiden tetap menggunakan UU nomor 42 tahun 2008. Pembahasan RUU Pilpres pun dihentikan
"Yang minta pembahasan dihentikan cukup banyak, tapi yang minta diteruskan juga ada. Karena tidak ada kesepakatan, sementara pembahasan dihentikan atau diendapkan hingga Oktober 2013," kata Ketua Baleg, Ignatius Mulyono dalam rapat baleg, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Pembahasan RUU Pilpres, menurutnya akan dilanjutkan pada awal Oktober 2013, bertepatan dengan masa sidang DPR berikutnya. Baleg harus memutuskan dua opsi yang tersisa, yakni penghentian pembahasan RUU Pilpres, atau meneruskan pembahasannya.
Fraksi-fraksi memiliki waktu dari Juli hingga September untuk melakukan pembahasan lebih mendalam. Maka pada pertengahan Oktober, putusan telah diambil. "Pertengahan Oktober itu tahapan pilpres sudah dimulai," ujar politisi dari Partai Demokrat tersebut.