REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan, selisih pendapat yang kerap terjadi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa mengganggu proses pemilu di kemudian hari.
Hal ini, karena hasil putusan pemilu bisa terus-menerus diwarnai silang sengketa. "Bisa saja mengganggu," kata Ray ketika dihubungi ROL, Selasa (9/8).
Ray melihat selama ini KPU terlalu kaku dalam memahami aturan undang-undang. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya kemampuan KPU menafsirkan undang-undang. Alhasil apa yang diputuskan KPU selalu berseberangan dengan Bawaslu. "KPU terkesan sangat kaku," ujarnya.
KPU semestinya melakukan komunikasi dengan Bawaslu sebelum mengambil keputusan-keputusan yang menyangkut penafsiran. Dengan begitu, kata Ray, kemungkinan sengketa antardua lembaga bisa diminimalisir. "Paling tidak Bawaslu turut menjadi saksi atas putusan Bawaslu," tuturnya mengakhiri.