REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar melihat perbedaan pandangan yang kerap terjadi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai hal wajar.
Menurutnya, kedua lembaga memiliki mekanisme dan prosedur kerja yang diatur dalam undang-undang. "Perbedaan itu biasa saja tidak perlu diperdebatkan," kata Agun ketika dihubungi Republika, Selasa (9/7).
Agun menyatakan, undang-undang memberikan jalan penyelesaian kepada dua lembaga bila mengalami selisih paham. Salah satu jalan itu menurutnya melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Bila salah satu dari kedua belah pihak belum merasa puas, mereka bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kalau ada yang tidak terima silahkan kembali ke PTUN," ujarnya.
Dikatakan Agun, undang-undang juga mengatur apabila kinerja KPU atau Bawaslu menyalahi undang-undang. Aturan pemberian sanksi kepada keduanya menurut Agun ada di bawah kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Jadi tidak harus disama-samakan. Nanti seperti Orde Baru," katanya.