Rabu 10 Jul 2013 04:29 WIB

Waduh, Tarif Parkir DKI Bakal Naik Empat Kali Lipat?

 Sejumlah ban kendaraan roda empat digembok oleh petugas karena melanggar  aturan parkir di bahu jalan di kawasan jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (15/4).   (Republika/Prayogi)
Sejumlah ban kendaraan roda empat digembok oleh petugas karena melanggar aturan parkir di bahu jalan di kawasan jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (15/4). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, Untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di ibu kota, Pemprov DKI Jakarta mengajukan kenaikan tarif parkir hingga empat kali lipat. Kepastian mengenai usulan ini tertuang dalam Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 850/-1.811.4 tertanggal 4 Juli 2013.

Dalam surat yang ditujukan Ketua DPRD DKI itu menyebutkan kenaikan tarif parkir sebagai turunan dari Perda No 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Selain untuk mengurangi kemacetan, usulan ini juga untuk mendorong parkir di dalam gedung.

Jika semula dalam Perda No 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah tarif yang berlaku untuk parkir on street sebesar Rp 1.500 untuk satu jam pertama, ke depan penyesuaian tarif parkir akan dibagi dengan sistem zonasi yakni Kawasan Pengendalian Parkir (KPP), Jalan golongan A, dan Golongan B. Tarif layanan parkir ini bahkan direncanakan menggunakan sistem online dengan melibatkan pihak swasta untuk mengantisipasi kebocoran pendapatan parkir.

Tarif parkir yang diusulkan untuk zona KPP sebesar Rp 6.000-Rp 8.000 per jam untuk mobil. Sementara untuk bus, truk, dan sejenisnya sebesar Rp 9.000-Rp 12.000 per jam. Sedangkan untuk sepeda motor Rp 2.000-Rp 4.000 per jam, dan sepeda Rp 1.000 sekali parkir seperti dilansir situs beritajakarta.

Kemudian untuk parkir di zona Jalan Golongan A untuk mobil sebesar Rp 4.000-Rp 6.000 per jam, untuk bus dan truk Rp 6.000-Rp 9.000 per jam, dan sepeda motor Rp 2.000-Rp 3.000 per jam. Sedangkan untuk parkir di zona Jalan Golongan B, tarif untuk mobil sebesar RP 2.000-Rp 4.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000-Rp 6.000 per jam, sepeda motor Rp 2.000 per jam.

Selain itu, tarif parkir di tempat parkir lingkungan, pelataran, dan gedung parkir milik Pemprov DKI, diusulkan untuk mobil Rp 4.000-Rp 5.000 untuk satu jam pertama, dan Rp 2.000-Rp 4.000 untuk setiap jam berikutnya. Bus dan Truk Rp 6.000-Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan sepeda motor Rp 1.000-Rp 2.000 per jam.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran DKI Jakarta, Enrico Vermi mengatakan, tarif parkir di badan jalan, sengaja dibuat lebih besar dibandingkan di dalam gedung parkir. Langkah ini dilakukan untuk mengendalikan kemacetan di ibu kota. Sehingga dengan demikian diharapkan bisa mengurangi penggunaan kendaraan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement