Rabu 10 Jul 2013 16:27 WIB

'Kosongnya Jabatan Bupati Aru Dikhawatirkan Timbulkan Tindakan Inkonstitusional'

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Umar Djabumona (kiri).
Foto: Antara/Embong Salampessy
Wakil Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Umar Djabumona (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua komisi II DPRD Kepulauan Aru, Maluku, Eli Darakay menyatakan, kosongnya jabatan bupati Aru dikhawatirkan menimbulkan tindakan inkonstitusional.

"Tindakan  inkonstitusiona menimbulkan ketidakstabilan pemerintah. Ini berdampak pada ketidakstabilan sosial,"katanya di Jakarta, Rabu, (10/7).

Agar tidak terjadi ketidakstabilan sosial, ujar Eli, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi harus segera mengangkat Wakil Bupati Kepulauan Aru, Umar Jabomona menjadi bupati menggantikan mantan Bupati Teddy Tengko. Teddy sendiri sudah ditahan di LP Sukamiskin karena tuduhan korupsi.

Jika Umar bisa dilantik menjadi Bupati Aru, terang Eli, maka  sesuai mekanismenya, bupati diminta mengajukan dua calon wakil bupati. Sehingga jabatan bupati dan wakil bupati segera terpenuhi.

Kalau jabatan bupati berlarut-larut kosong, kata Eli, pelayanan publik tidak bisa berjalan maksimal. Sebab ada hal-hal yang hanya bisa dilakukan oleh bupati, bukan wakil bupati.

Selain itu, lanjut Eli, pembahasan APBD 2014 membutuhkan bupati. Jika bupati molor diangkat, maka pembahasan APBD juga akan molor. Padahal pembangunan membutuhkan APBD.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement