Rabu 10 Jul 2013 16:36 WIB

Wamenkeu: Ekonomi Indonesia Dukung Pelaksanaan Jamkesnas

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mahendra Siregar
Foto: Antara
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mahendra Siregar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mahendra Siregar menyatakan bahwa keadaan ekonomi Indonesia yang makin berimbang siap mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) yang akan berlaku per 1 Januari 2014.

"Sebenarnya bagi Indonesia, saat inilah masa yang tepat untuk masuk ke dalam sistem universal health care (layanan kesehatan menyeluruh). Hal itu dilihat dari sisi bonus demografi dan kekuatan ekonomi yang makin berimbang," kata Mahendra di Jakarta, Rabu (10/7).

Pernyataan tersebut dia sampaikan dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Kesehatan, Bappenas, dan Komisi IX DPR RI untuk membahas kesiapan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional. Menurut Mahendra, kesiapan ekonomi nasional untuk mendukung pelaksanaan Jamkesnas itu terlihat dari kemampuan perekonomian dalam negeri, mulai dari segi produktivitas hingga segi konsumsi.

"Dengan demikian, apa yang kita cita-citakan selama ini untuk memperbaiki kualitas hidup sumber daya manusia di Indonesia melalui layanan kesehatan yang baik dapat tercapai. Tentunya selaras dengan perkembangan ekonomi yang ada," ujarnya.

Namun, kata Wamenkeu, tidak bisa dipungkiri bahwa sistem universal health care bila dilihat dari sisi pengelolaan fiskal, ada yang berhasil dikelola dengan baik oleh suatu negara, tetapi ada juga yang kurang berhasil. "Bahkan, saat ini kita saksikan banyak sistem universal health care yang justru menjadi persoalan tidak terkendali dan menciptakan krisis keungan di berbagai negara," katanya.

Oleh karena itu, dia berharap agar pemerintah dapat mencegah agar Indonesia tidak ikut masuk dalam persoalan fiskal yang berkelanjutan melalui pembatasan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang kemudian akan dialihkan untuk premi jaminan kesehatan.

"Ini juga yang kami pegang bedasarkan raker 13 Maret, ada pengurangan subsidi BBM untuk dialihkan ke anggaran premi penerima bantuan iuran (PBI). Maka, iuran untuk PBI pun meningkat dari Rp 15.500 menjadi Rp 19.225 per bulan," tuturnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement