Rabu 10 Jul 2013 19:54 WIB

KPK Geledah Enam Rumah di Riau Terkait Kasus Rusli Zainal

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Rusli Zainal
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Rusli Zainal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dengan tiga kasus yang menjerat Gubernur Riau, Rusli Zainal (RZ) pada hari ini. KPK menggeledah enam rumah di Riau yang terkait kasus RZ.

"Geledah terkait kasus untuk tersangka RZ, baik masalah PON maupun hutan. Adapun geledah di sejumlah tempat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (10/7).

Johan memaparkan enam rumah di Pekanbaru yang digeledah yaitu rumah di Jalan Kapau Sari RT 005/05, rumah di Jalan Tambelan Nomor 6 dan 8 RT 002/03 dan Jalan Diponegoro RT 002/02. Selain itu, rumah di Jalan Sultan Syarif Qhasim Nomor 47, Jalan Sultan Syarif Qhasim RT 003/05 dan di Jalan Thamrun Ujung.

Penggeledahan di enam rumah ini berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sore hari. Saat ditanya kepemilikan enam rumah yang digeledah ini, ia berkelit tidak mengetahuinya. "Tidak dijelaskan rumah siapa saja yang digeledah," jelasnya.

Sebelumnya KPK melakukan penyitaan terhadap tiga mobil milik dan satu unit apartemen yang diduga terkait dengan kasus yang menjerat politisi Partai Golkar itu. Belakangan apartemen ini dikembalikan karena rupanya statusnya hanya disewa oleh RZ.

RZ dilakukan penahanan usai dilakukan pemeriksaan yang ketiga kalinya sebagai tersangka untuk tiga kasus yang menjeratnya pada 14 Juni 2013 lalu. RZ ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

KPK telah menetapkan RZ sebagai tersangka dalam tiga perkara pada 8 Februari 2013. RZ dijerat dengan pasal penerimsaan suap dalam pembahasan Perda Nomor 6 di Provinisi Riau mengenai PON dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sangkaan kedua, RZ dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau dengan pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sangkaan ketiga, RZ juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006 dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement