REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya tidak akan menghentikan atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus pembunuhan adik kandung Jhon Kei, Fransiscus Refra Kei alias Tito Kei.
"Tidak akan dihentikan, polisi tidak ada kepentingan, karena waktunya (penyelidikan, Red) 12 tahun," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Rabu.
Hingga saat ini, Rikwanto mengatakan pihak keluarga Tito Kei belum bersedia memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian, karena alasan masih berduka atas kematian pria yang berprofesi sebagai pengacara tersebut.
Rikwanto menyatakan, polisi tidak akan berhenti menyelidiki kasus pembunuhan tersebut, meskipun pihak keluarga Tito Kei belum bersedia memberikan keterangan.
Menurut dia, penyidik akan menggali berdasarkan petunjuk lain, guna mengungkap motif dan identitas pelaku pembunuhan Tito Kei, meskipun hal tersebut tidak mudah.
Ia mengharapkan penyidik dapat meminta keterangan saksi dari pihak keluarga Tito, guna menelusuri latar belakang persoalan maupun kegiatan Tito sebelum terjadi penembakan.
Sebelumnya, tokoh Angkatan Muda Kei (Amkei) Tito Kei dan seorang pemilik warung rokok, Ratim (70), tewas ditembak seseorang tidak dikenal saat main kartu domino bersama empat orang temannya di depan warung rokok di Jalan Raya Titian Indah RT03/011, Kalibaru, Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (31/5) sekitar pukul 20.00 WIB.