REPUBLIKA.CO.ID, Sebagai upaya pengendalian penggunaan kendaraan pribadi, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah mengajukan kenaikan tarif parkir kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Meski begitu, usulan tersebut dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat karena masih menunggu kesiapan moda transportasi di Jakarta, salah satunya seperti pengadaan 1.000 unit bus Transjakarta.
"Masih dalam proses. Kenapa kita lakukan itu, karena kita ingin ada pembatasan penggunaan mobil pribadi, itu saja," ujar Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta, di Balaikota, seperti dilansir situs beritajakarta.
Dengan usulan kenaikan tarif parkir hingga empat kali lipat, diharapkan masyarakat yang menggunakan mobil pribadi akan berpikir ulang menggunakan kendaraannya dan bisa beralih menggunakan angkutan massal. "Nanti kalau bus Transjakarta-nya sudah datang, ganjil-genapnya siap, baru tarif parkir naik. Begitu kira-kira," katanya.
Sementara itu, pengamat transportasi, Alviansyah menuturkan, dengan dinaikkannya tarif parkir dinilai dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Terlebih jika tarif parkir di badan jalan lebih tinggi dari pada parkir dalam gedung, yang bisa membuat pengendara memilih memarkirkan kendarannya di dalam gedung. Sehingga badan jalan yang semula digunakan untuk parkir kapasitasnya akan kembali seperti semula.