Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Wakil MPR Sebut BLBI dan Century Harus Seperti Kasus Nenek Asyani

Selasa 24 Mar 2015 07:00 WIB

Rep: c82/ Red: Dwi Murdaningsih

Hidayat Nur Wahid

Hidayat Nur Wahid

Foto: Republika/WIhdan Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus yang menimpa Nenek Asyani (63) yang dituduh mencuri kayu di Situbondo ramai diperbincangkan masyarakat beberapa waktu terakhir. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, di satu pihak, hukum memang harus ditegakkan. Namun, Hidayat menyebutkan, di dalam hukum juga mengenal keadilan dan keseriusan dalam penegakan hukum. 

 

"Jika kita betul-betul ingin penegakan hukum, tentu yang akan jadi prioritas utama adalah kasus-kasus besar yang harus ditangani dengan profesional dan maksimal," kata Hidayat, Senin (23/3).

 

Hidayat mengatakan, ada begitu banyak kasus besar yang masih belum selesai hingga bertahun-tahun. Kasus-kasus tersebut, lanjutnya, juga seharusnya diproses segera, sama seperti kasus Nenek Asyani.

 

"Jangan sampai kasus sangat besar seperti BLBI, Century malah terkatung-katung. Sementara rakyat disuguhi dengan dramatisasi penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang melibatkan rakyat kecil, yang tidak paham hukum, yang kasusnya tidak begitu besar dan tidak merugikan negara dalam jumlah besar," ujarnya.

 

Politikus PKS itu menambahkan, penegakan hukum memang harus diterapkan terhadap pelanggaran. Namun, penindakan hukum tetap harus adil dan betul-betul memperhatikan rasa kemanusiaan. 

 

"Seandainya dua kasus itu (BLBI dan Century) diperlakukan dengan cara seperti ke nenek Asyani, Indonesia pasti akan jadi negara yang hebat di dunia. Jadi keadilan itu terkait jangan sampai hukum itu hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," kata Hidayat.

 

Nenek Asyani alias Bu Muaris, warga Dusun Secangan, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, harus berurusan dengan aparat berwajib. Asyani dituduh mencuri tujuh batang kayu yang diduga milik Perum Perhutani.

 

Atas kasus yang menimpanya itu, Asyani sudah menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Situbondo. Meski demikian, saat ini penahanan Asyani telah ditangguhkan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler