Friday, 24 Rajab 1446 / 24 January 2025

Friday, 24 Rajab 1446 / 24 January 2025

MPR Serukan Pemerintah Perketat Pengawasan Buku Kontroversial

Kamis 26 Mar 2015 14:38 WIB

Rep: C82/ Red: Didi Purwadi

Ketua MPR Zulkifli Hasan (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua MPR Oesman Sapta (kiri), Mahyudin (kedua kanan) serta EE Mangindaan (kanan) memimpin rapat gabungan Fraksi MPR RI.

Ketua MPR Zulkifli Hasan (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua MPR Oesman Sapta (kiri), Mahyudin (kedua kanan) serta EE Mangindaan (kanan) memimpin rapat gabungan Fraksi MPR RI.

Foto: Antara/Yudhi Mahatma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dunia pendidikan Indonesia berkali-kali diresahkan dengan beredarnya buku panduan belajar yang melenceng dari norma sosial yang berlaku di masyarakat.

Terakhir, dunia pendidikan Kabupaten Jombang diresahkan dengan temuan buku pendidikan agama Islam kelas XI yang mengajarkan kekerasan. Dalam salah satu halaman di buku tersebut tertulis, para siswa diperbolehkan membunuh orang musyrik.

Wakil Ketua MPR, Mahyudin mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) harus terus memperketat pengawasan. Pihak lain pun, lanjutnya, juga harus aktif terlibat dalam pengawasan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.

"Itu masalah pengawasan saja. Pemerintah harus meningkatkan dari sisi pengawasan beredarnya buku pelajaran. Dan yang dari pihak sekolah sendiri, guru-gurunya harus betul-betul juga bisa mencermati buku-buku yang jadi referensi untuk panduan belajar," kata Mahyudin kepada Republika.co.id, Kamis (26/3).

Mahyudin menilai, masih ditemukannya buku yang memiliki konten melanggar merupakan bukti dari kurangnya pengawasan. Penegakan hukum yang masih kurang pun, lanjutnya, ikut menjadi penyebab buku-buku tersebut masih beredar.

"Masih lemah, buktinya itu berulang-ulang. Berarti penegakan sanksi yang kurang tegas. Jadi harus tegas. Siapa yang melakukan kelalaian, saya kira harus diberi sanksi," ujarnya.

Menurut politikus Golkar itu, dalam negara hukum seperti Indonesia, pelanggaran-pelanggaran yang ada perlu diberikan sanksi tegas agar tidak terus terjadi.

"Sanksinya itu saya kira harus mengikuti UU yang berlaku. Mendikbud juga harus cermat melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Kalau enggak nanti terulang-ulang terus," kata Mahyudin.

 

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler