REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wakil Ketua MPR RI, Mahyuddin menyayangkan pernyataan Hakim Sarpin Rizaldi yang menolak panggilan pemeriksaan yang akan dilayangkan Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, semua warga negara Indonesia harus taat kepada hukum yang berlaku. Terlebih, keberadaan KY dilindung oleh UUD 1945.
"Jadi sejauh mekanisme KY dilakukan dengan baik, tanpa ada hal-hal di luar ketentuan hukum, Sarpin harus ikuti apa yang diminta KY," kata Mahyuddin di Padang, Sumatera Barat, Kamis (26/3).
Sarpin, sebelumnya pada 27 Fabruari menantang KY untuk memeriksanya jika mampu. Sebab, ia menyatakan tidak akan datang jika KY melayangkan surat pemeriksaan terhadapnya atas putusan terhadap praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Dikatakan Sarpin, tugas lembaga tinggi negara seperti KY, yaitu untuk menjaga harkat dan martabat seorang hakim supaya tidak berperilaku menyimpang. Selain itu, KY juga harus memastikan seorang hakim menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik perilaku hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Sarpin menuding KY bukan lagi lembaga yang menjaga kehormatan seorang hakim.