REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/ PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Meskipun Kementerian Keuangan telah membantah peraturan tersebut sebagai bentuk 'jatah' dua kendaraan untuk setiap menteri, namun Ketua MPR Zulkifli Hasan mengingatkan pemerintah untuk tidak mengulang kekeliruan yang sama. Kekeliruan tersebut yaitu saat Perpres tentang meningkatnya tunjangan uang muka mobil untuk pejabat negara dikeluarkan.
Menurut Zulkifli, pemerintah sebaiknya tidak mengeluarkan kebijakan yang mengusik perasaan rakyat.
"Saya mengimbau kalau ada aturan-aturan, terkait dana, mobil baru, untuk sementara ditunda dulu. Kan tidak adil rasanya, mengganggu rasa keadilan masyarakat," kata Zulkifli kepada Republika, Ahad (26/4).
Zulkifli mengatakan, di tengah situasi dan kondisi ekonomi masyarakat saat ini, sebaiknya pemerintah menjaga perasaan rakyat dengan tidak mengeluarkan kebijakan yang menyinggung sensitifitas rakyat Indonesia.
Ia pun meminta pemerintah untuk menunda kebijakan-kebijakan sejenis.
"Sekali lagi saya katakan, ekonomi sekarang lagi sulit akibat harga-harga naik, nilai tukar turun, masyarakat betul-betul lagi mengalami kendala. Ditunda dulu. Sabar lah," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/ PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri. Peraturan tersebut ditetapkan 14 April 2015 dan diundangkan dua hari kemudian oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Dalam peraturan tersebut, menteri dan pejabat negara setingkat ditetapkan mendapatkan standar barang dengan kualifikasi A. Yakni, menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc. Sementara wakil menteri dan yang setingkat hanya mendapat satu mobil dengan spesifikasi sama.
Namun, Kemenkeu telah menyangkal aturan tersebut sebagai bentuk 'jatah' dua kendaraan untuk setiap menteri. Juru Bicara Kemenkeu, Arif Baharudin, menegaskan PMK itu hadir untuk memberi pedoman anggaran dalam pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat negara.
"Peraturan ini bukan dimaksudkan untuk memberikan 'jatah' kepada menteri dua mobil. Namun aturan ini untuk memberikan standar mobil jabatan kepada menteri dan pejabat lain yang belum diatur sehingga standar mobil jabatan untuk mobil dan pejabat lain tidak beragam," kata Arif di Jakarta, Sabtu (25/4).