Sunday, 20 Jumadil Akhir 1446 / 22 December 2024

Sunday, 20 Jumadil Akhir 1446 / 22 December 2024

Kasus Pelanggaran HAM Bisa Jadi Noda Hitam Sejarah

Senin 18 May 2015 23:00 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Keluarga besar kampus melakukan tabur bunga dalam Peringatan 17 Tahun Tragedi 12 Mei 1998 di Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta, Selasa (12/5).  (Antara/Sigid Kurniawan)

Keluarga besar kampus melakukan tabur bunga dalam Peringatan 17 Tahun Tragedi 12 Mei 1998 di Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta, Selasa (12/5). (Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, harus ada upaya serius untuk menyelesaikan secara tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, seperti kasus 1998. Hal tersebut, lanjut Zulkifli, dikarenakan para keluarga korban masih menunggu kejelasan dan penyelesaian kasus yang menimpa anggota keluarga mereka.

"Saya sangat memahami kegelisahan keluarga korban HAM yang sampai sekarang menunggu. Seperti kasus Trisakti Mei tahun 1998 silam. 17 tahun mereka menunggu," kata Zulkifli saat menerima kunjungan keluarga korban Tragedi Trisakti beserta beberapa perwakilan pengurus kampus Universitas Trisakti di ruangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5).

Zulkifli mengatakan, sebagai lembaga negara yang bertugas menampung aspirasi rakyat, MPR kerap kali mengambil peran sebagai fasilitator dalam kasus-kasus pelanggaran HAM. Ia pun setuju bahwa kasus-kasus terkait pelanggaran HAM merupakan pekerjaan yang harus segera dituntaskan.

"Kalau tidak diselesaikan, maka akan menjadi utang sejarah dan bisa jadi noda hitam sejarah kita. Saya sudah ketemu Komnas HAM, Jaksa Agung, Kontras, Imparsial. Saya ingin aktif menyelesaikan kasus-kasus ini," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti, Muhammad Puri Andamas menyampaikan lima tuntutan kepada Zulkifli. Tuntutan tersebut diharap dapat disampaikan langsung kepada presiden Jokowi.

Tuntutan tersebut, yakni meminta presiden untuk mengeluarkan Keppres pembentukan pengadilan ad hoc untuk menyelesaikan pelanggaran HAM 12 Mei dan menjadikan tanggal 12 Mei sebagai Hari Pergerakan Mahasiswa.

"Ketiga, memberi gelar pahlawan reformasi kepada korban Tragedi Trisakti. Empat, menyejahterakan keluarga korban. Terakhir, menuntut pemerintah mempercepat penyelesaian kasus ini," kata Andamas.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler