REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pimpinan lembaga tinggi negara, yakni DPR, DPD, MPR, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengadakan pertemuan penting dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (18/5). Salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan tersebut yaitu penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya mengusulkan agar Jokowi mengeluarkan Keppres guna menyelesaikan kasus pelanggaran di masa lalu. Sebab, kata dia, jika menunggu Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) akan memakan waktu lama.
"Saya usulkan Keppres. Tapi teknisnya saya tidak hafal," ujarnua usai pertemuan.
Zulkifli lantas menyebut sejumlah kasus pelanggaran yang harus diselesaikan, misalnya tragedi Aceh, Lampung, Tanjung Priok, dan tragedi 1998. Khusus tragedi 1998, Zulkifli mengaku telah bertemu dengan para alumni Trisakti. Mereka mendesak agar kasus yang sudah terkatung-katung selama 17 tahun tersebut diselesaikan.
Menurut Zulkifli, Presiden Jokowi merespons positif usulan tersebut. Dalam waktu dekat, kata dia, Menteri Koordinator bidang Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno akan memanggil Komnas HAM untuk membahas sejumlah kasus yang harus diselesaikan.