Friday, 3 Rajab 1446 / 03 January 2025

Friday, 3 Rajab 1446 / 03 January 2025

'Hutan Harus Bisa Sejahterakan Masyarakat'

Kamis 28 May 2015 14:10 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bupati Tanggamus H. Bambang Kurniawan ST menyerahkan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHKm)  Kamis (28/5). Penyerahan IUPHKm kepada 18 Gapoktan Kabupaten Tanggamus, itu turut disaksikan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.

Bupati Tanggamus H. Bambang Kurniawan ST menyerahkan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHKm) Kamis (28/5). Penyerahan IUPHKm kepada 18 Gapoktan Kabupaten Tanggamus, itu turut disaksikan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.

Foto: MPR

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Pemberian izin usaha pemanfaatan hutan bagi  masyarakat merupakan salah satu upaya yang bisa dipakai untuk meningkan kesejahteraan masyarakat. Khususnya masyarakat sekitar kawasan hutan.  Dengan pemberian izin usaha,  masyarakat bisa memanfaatkan hutan untuk meningkatkan kesejahteraannya.  

Sebaliknya, izin usaha pemanfaatan hutan juga berguna untuk menjaga kelestarian hutan. Karena masyarakat  yang mengantongi izin usaha bisa turut menjaga kelestarian hutan dari tangan-tangan jahil yang tidak bertanggung jawab.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Tanggamus H. Bambang Kurniawan ST usai menyerahkan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHKm)  di lapangan Pemda kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung pada Kamis (28/5). Penyerahan IUPHKm kepada 18 Gapoktan Kabupaten Tanggamus, itu turut disaksikan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.  

Karena itu Bambang berharap ke 18 Gapoktan penerima IUPHKm bisa memanfaatkan izin yang mereka kantongi secara benar. Kalau tidak, pemerintah bisa mencabut kembali izin yang diberikan tersebut.

Kepada ketua MPR,  Bupati Tanggamus berharap bisa menfasilitasi pemberian fasilitas kepada  masyarakat disekeliling hutan. Utamanya fasilitas yang bisa membedakan antara masyarakat dikawasan hutan, dengan masyarakat di luar kawasan hutan. Ini penting agar cita-cita mensejahterakan masyarakat bisa segera tercapai.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler