REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Pemberian izin usaha pemanfaatan hutan bagi masyarakat merupakan salah satu upaya yang bisa dipakai untuk meningkan kesejahteraan masyarakat. Khususnya masyarakat sekitar kawasan hutan. Dengan pemberian izin usaha, masyarakat bisa memanfaatkan hutan untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Sebaliknya, izin usaha pemanfaatan hutan juga berguna untuk menjaga kelestarian hutan. Karena masyarakat yang mengantongi izin usaha bisa turut menjaga kelestarian hutan dari tangan-tangan jahil yang tidak bertanggung jawab.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Tanggamus H. Bambang Kurniawan ST usai menyerahkan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHKm) di lapangan Pemda kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung pada Kamis (28/5). Penyerahan IUPHKm kepada 18 Gapoktan Kabupaten Tanggamus, itu turut disaksikan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.
Karena itu Bambang berharap ke 18 Gapoktan penerima IUPHKm bisa memanfaatkan izin yang mereka kantongi secara benar. Kalau tidak, pemerintah bisa mencabut kembali izin yang diberikan tersebut.
Kepada ketua MPR, Bupati Tanggamus berharap bisa menfasilitasi pemberian fasilitas kepada masyarakat disekeliling hutan. Utamanya fasilitas yang bisa membedakan antara masyarakat dikawasan hutan, dengan masyarakat di luar kawasan hutan. Ini penting agar cita-cita mensejahterakan masyarakat bisa segera tercapai.