Tuesday, 10 Jumadil Awwal 1446 / 12 November 2024

Tuesday, 10 Jumadil Awwal 1446 / 12 November 2024

'Amandemen UUD Perlu Dilakukan Demi Kesempurnaan Hukum'

Ahad 28 Jun 2015 19:59 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Sosialisasi empat pilar di Banyumas, Ahad (28/6).

Sosialisasi empat pilar di Banyumas, Ahad (28/6).

Foto: MPR

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- MPR bekerja sama degan Forum Masyarakat Banyumas menggelar sosialisasi empat pilar, Ahad (28/6). Kegiatan yang dilakukan atas kerja sama Fraksi Partai Demokrat di MPR dengan Formaba itu bertema 'Kajian Penataan Sistem Ketatanegaraan Perubahan UUD NRI Tahun 1945'.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di MPR Khatibul Umam Wiranu mengatakan setelah reformasi, UUD Tahun 1945 banyak mengalami perubahan atau amandemen. Amandemen itu sampai pada masalah yang fundamental. Disebutkan perubahan yang amandemen adalah adanya Pilkada dan Pilpres. Dengan adanya Pilkada dan Pilpres membuat bangsa ini hidup dalam era kebebasan berpendapat dan berekspresi.

"Ini hal yang tidak kita alami di masa Orde Baru" ujarnya.

Meski demikian, Khatibul mengakui dari adanya kebebasan ini membuat munculnya dampak negatif yakni liberalisasi dalam berbagai kehidupan. Khatibul dengan jujur mengakui liberalisasi adalah buah dari amandemen UUD. Untuk dirinya menegaskan perlu adanya amandemen selanjutnya untuk melakukan penyempurnaan.

Rektor IAIN Purwokerto, A. Luthfi Hamidi mengatakan amandemen pada awal-awal era reformasi dilakukan guna untuk menyeimbangkan kekuasaan eksekutif, legeslatif, dan judikatif. Soal amandemen, Luthfi mengatakan ada tiga kelompok yakni setuju, sudah cukup, dan menolak. Dengan adanya amandemen maka akan terjadi perubahan dan kehidupan yang semakin demokratis dan munculnya lembaga baru. Luthfi membenarkan apa yang dikatakan oleh Khatibul bahwa amandemen dilakukan untuk melakukan penyempurnaan.

"Dengan amandemen dilakukan perubahan sesempurna mungkin. Jika tidak dilakukan amandemen maka akan terjadi ketidakseimbangan kekuasaan," ujarnya.

Dosen Undip, Hasyim Asyari dalam kesempatan yang sama mengatakan hukum memiliki tiga aspek yakni norma, struktur, dan cultur. Setelah amandemen melahirkan norma dan struktur baru dalam tata negara namun diakui cultur atau budaya hukum belum tercipta. Belum adanya disiplin hukum ini terlihat dari seringnya masyarakat menerabas hukum.

Sosialiasi ini menghadirkan pembicara Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di MPR Khatibul Umam Wiranu, Anggota Fraksi Partai Demokrat di MPR, Muslim, Rektor IAIN Purwokerto, A. Luthfi Hamidi dan Dosen Undip, Hasyim Asyari.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler