REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai, pasal penghinaan terhadap presiden belum diperlukan. Sebab, kritik yang diterima oleh presiden Jokowi saat ini masih terbilang wajar, tidak ada penghinaan ataupun kritik yang melewati batas.
Menurut Hidayat, etika kehidupan bernegara memang harus ditegakan. Tidak boleh penghinaan, fitnah, maupun tindak kriminal. Namun, bukan hanya presiden yang tidak boleh dihina, rakat juga tidak boleh, karena semua warga negara memiliki kedudukan yang sama.
Hidayat berpendapat, jika pasal penghinaan terhadap presiden ini disahkan tanpa adanya penjelasan yang detail, dikhawatirkan akan seperti pasal karet dan kembali pada zaman orde baru.
Dia menambahkan, kritik merupakan bagian dari prinsip demokrasi, hukum dan HAM. Oleh karena itu, agar pasal ini tidak menjadi pasal karet, betul -betul harus diuji publik terlebih dahulu.
Karena, pada masa pemerintahan SBY, pasal tersebut pernah diajukan, tapi kemudian ditolak oleh mahkamah konstitusi. Padahal, kritik yang diterima Jokowi, tidak seseram yang dilancarkan kepada SBY waktu itu.
''Selain itu, penting juga dilihat keperluan pasal ini, bagaimana ini tidak menjadi pasal karet. Padahal bagi dia (presiden) tidak ada masalah,'' kata Hidayat saat dihubungi Republika Online, Jumat (7/8).
Politisi PKS itu menambahkan, jika pasal itu dimaksudkan untuk melindungi para kritikus, harus dijelaskan secara rinci. Karena antara menghina dengan mengkritik itu perbedaannya sangat tipis.