REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota MPR dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, mengatakan, saat ini MPR sedang membangun tata negara yang baru. Tata negara yang baru itu saat 17 Agustus 2015, MPR melakukan Sidang Tahunan MPR meski dasar hukumnya hanya Peraturan Tata Tertib MPR.
Ia menuturkan, pada masa lalu, saat masa Orde Baru dan masa-masa selanjutnya, MPR biasa hanya melakukan sidang setahun sekali. Yaitu Saat sidang pelantikan Presiden dan setelah itu tak pernah melakukan sidang.
Berangkat dari pengalaman tersebut, maka MPR ingin melakukan tradisi baru dengan melakukan sidang tahunan. Menurutnya, konsep sidang tahunan itu adalah lembaga-lembaga negara yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945 melaporkan kinerjanya kepada rakyat bukan kepada MPR.
Ia mencontohkan, bagaimana rakyat tahu kinerja MA bila lembaga itu tak melaporkan kinerjanya. Demikian pula lembaga negara lainnya. Untuk itulah menurut Martin, di sini pentingnya lembaga negara membuat pertanggungjawaban pada publik.
"Di sinilah pentingnya Sidang Tahunan MPR," kata Martin dalam Focus Group Discussion dengan tema Akuntabilitas dan Transparansi Lembaga Negara, di Universitas Muhamadiyah, Jakarta (6/10).
Sayangnya, lanjut Martin, lembaga-lembaga negara enggan melaporkan kinerjanya dalam Sidang Tahunan MPR. Mereka bertanya apa wajib melaporkan kinerjanya dalam sidang tahunan. Namun, dirinya menegaskan MPR harus terus maju.
''Akuntabilitas dan transparansi harus ditumbuhkan. Apa salahnya di sidang tahunan lembaga negara melaporkan kinerjanya," tegasnya.
Dalam sistem tata negara, kata dia, harus ada perbaikan untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi suapaya terus meningkat. Sebab, lembaga negara dibiayai oleh APBN.
"Kalau tak melaporkan kinerjanya, apa tujuan dibentuk lembaga negara?, dibentuk lembaga negara agar kinerjanya akuntabilitas dan transparan," ujar dia.