Sunday, 22 Jumadil Awwal 1446 / 24 November 2024

Sunday, 22 Jumadil Awwal 1446 / 24 November 2024

Giliran Pemerintah Mesti Ambil Sikap Larang Promosi LGBT

Rabu 24 Feb 2016 11:08 WIB

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Angga Indrawan

 Ilustrasi penderita homoseksual.

Ilustrasi penderita homoseksual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota MPR RI dari Fraksi PKS Fikri Faqih mengatakan, perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) bertentangan dengan ajaran di semua agama di Indonesia. Ini artinya warga negara yang menjalankan perilaku LGBT berarti tidak mengakui Pancasila dan UUD 45 sebagai dasar negaranya.

"Pemerintah hingga saat ini belum menentukan sikap apakah melarang atau memperbolehkan perilaku dan promosi LGBT kepada publik," katanya, Rabu (24/2).

Pemerintah, ujar Fikri, seharusnya sejalan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi VIII DPR RI yang menegaskan perlunya larangan promosi LGBT untuk melindungi anak-anak dan keluarga.

Pengamat Pendidikan Mohammad Abduhzen menyatakan, saat ini tantangan pendidikan generasi muda bukan hanya seks bebas. Namun tantangan jauh lebih berat, yakni seks menyimpang seperti yang dilakukan homoseksual maupun lesbian.

"Orangtua, guru, dan pembuat kebijakan  harus disadarkan keberadaan ancaman dan bahaya seks menyimpang. Arus LGBT dan seks menyimpang sudah dahsyat," katanya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler