REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan penghapusan hukuman mati.
Menurut Hidayat hukuman mati masih sangat baik diberlakukan di Indonesia terlebih bagi para gembong narkoba.
Hidayat mendesak Jaksa Agung segera melakukan eksekusi kepada para terpidana hukuman mati. "Jangan sampai tertunda-tunda karena penundaan eksekusi mati menyebakan masyarakat melupakan tindak pidana yang dilakukan," ujarnya, Sabtu (27/2).
Penundaan eksekusi mati, kata Hidayat, membuat efek jera bagi para pengedar narkoba menjadi lemah. Penundaan eksekusi hanya akan merugikan keuangan negara. Juga menyebabkan para terpidananya makin stres karena terus dalam bayang-bayang esksekusi.
"Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, segerakan saja. Jangan terpengaruh oleh asing," kata Hidayat .
Wajar jika negara asing membela warganya. Namun mereka juga harus menghormati hukum di Indonesia. Harusnya, kata Hidayat, mereka bersifat prefentif, meminta warganya tidak mengedarkan narkoba di Indonesia karena diancam hukuman mati, bukan menghalangi eksekusi.
Sebelumnya, MA telah menolak permohonan penghapusan hukuman mati yang diajukan warga negara Prancis Serge Atlaoui dan warga negara Belanda Nicolas Garnick Josephus Garardus.
Kedua gembong narkoba itu meminta hukuman matinya dianulir karena alasan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun oleh MA permohonan itu ditolak, dengan mengatakan bahwa hukuman mati belum saatnya dihapus.