REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Ketua MPR Zulkifli Hasan mengapresiasi Gubernur Papua yang mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Antimiras. Menurutnya apa yang dilakukan Gubernur Papua itu sesuai dengan undang-undang.
Politikus PAN itu mengatakan undang-undang anti miras itu berlaku secara nasional. Peredaran miras tidak berlaku secara umum tak boleh sembarangan beredar.
''Semua diajak membayangkan bagaimana kalau orang-orang desa mati karena minum minuman keras. Untuk itu perda antimiras sangat betul," kata Zulkifli di Cilacap, Jawa Tengah, Ahad (10/4).
Yang paling penting, lanjut dia, implementasi perda antimiras itu mesti diawasi secara ketat. Jangan sampai, miras legal apalagi oplosan, beredar di desa-desa, kampung-kampung.
''Karena sebebas apapun suatu negara, tak ada peredaran miras secara bebas,'' ujarnya.